PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 322
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Diseminasi terdiri atas: a. Subbidang Edukasi Publik; dan b. Subbidang Pemasyarakatan Hasil Penelitian dan Pengembangan.
