PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 323
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyebaran informasi dan edukasi publik. (2) Subbidang Pemasyarakatan Hasil Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pemasyarakatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
