PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 321
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Bidang Diseminasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyebaran informasi dan edukasi publik; dan b. pelaksanaanpemasyarakatanhasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
