PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporanterdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan c. Subbagian Pelaporan.
