PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan; dan c. pelaksanaan penyusunan laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
