PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan urusan dokumentasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.
