PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 194
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; b. Subbidang Pengelolaan Limbah; dan c. Subbidang Pengelolaan Instalasi Penambangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
