PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 193
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi; b. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif, limbah B3 dan pengawasan keselamatan lingkungan; dan c. pelaksanaan pengelolaan instalasi dan peralatanpenambanganbahan galian nuklir.
