PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 195
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasimempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi. (2) Subbidang Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah radioaktif, limbah B3 dan pengawasan keselamatan lingkungan. (3) Subbidang Pengelolaan Instalasi Penambangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan instalasi dan peralatan penambangan bahan galian nuklir.
