Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Rancangan Standar Pelayanan Publik yang telah dibahas wajib dipublikasikan oleh Unit Kerja kepada Masyarakat atau Pihak Terkait, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan Publik, untuk mendapatkan tanggapan atau masukan. (2) Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan. (3) Terhadap tanggapan atau masukan yang tepat, Unit Kerja wajib memperbaiki rancangan Standar Pelayanan Publik paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan dari Masyarakat atau Pihak Terkait. (4) Rancangan Standar Pelayanan Publik yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja menjadi Standar Pelayanan Publik.
