PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Penentuan biaya/tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
