PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Untuk menerapkan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Unit Kerja wajib menyusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan. (2) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik secara konsisten; dan b. pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi apabila memberikan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. (3) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan melalui media yang mudah diakses oleh Masyarakat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan Publik ditetapkan.
