Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam pembahasan rancangan Standar Pelayanan Publik perlu mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait untuk menyelaraskan kemampuan Unit Kerja dengan kebutuhan Masyarakat dan kondisi lingkungan. (2) Kemampuan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi: a. dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pelayanan; b. Pelaksana yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas; dan c. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan. (3) Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan
dalam berita acara dengan melampirkan daftar hadir peserta rapat.
