PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyusunan Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didahului dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan Publik oleh Unit Kerja. (2) Penyiapan rancangan Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan tidak memberatkan Unit Kerja. (3) Dalam menyusun Standar Pelayanan Publik, Unit Kerja dapat membentuk Tim.
