PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat komponen: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi Pelaksana; i. jumlah Pelaksana;
j. pengawasan internal; k. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguan; dan n. Evaluasi Kinerja Pelaksana.
