PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Unit Kerja wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan memperhatikan kemampuan, kebutuhan Masyarakat, dan kondisi lingkungan. (2) Kewajiban menyusun Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang menghasilkan barang/jasa yang dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
