PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilaksanakan oleh Unit Kerja. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan Masyarakat; c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada Masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi.
