PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Standar Pelayanan Publik meliputi penetapan Standar Pelayanan Publik, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
