PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar Pelayanan Publik disusun sebagai acuan bagi Unit Kerja dalam MENETAPKAN Standar Pelayanan Publik, memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat, serta selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan Masyarakat.
