PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 25
BAB 6 — EVALUASI KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
(1) Hasil dari Evaluasi Kinerja penyelenggara Pelayanan Publik dituangkan dalam laporan hasil evaluasi yang memuat: a. tujuan; b. sasaran; c. ruang lingkup; d. waktu; e. Pelaksana; f. periode; g. hasil evaluasi; dan h. saran perbaikan (2) Laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
