PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 26
BAB 7 — SISTEM INFORMASI
(1) Setiap Unit Kerja wajib mempublikasikan Standar Pelayanan Publik, hasil Survei Kepuasan Masyarakat, dan Evaluasi Kinerja penyelenggara Pelayanan Publik melalui Silaba. (2) Unit Kerja wajib melakukan pemutakhiran data dalam Silaba paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (3) Silaba dikelola oleh: a. Unit Kerja yang membidangi perencanaan selaku Pembina Silaba; b. Unit Kerja yang membidangi pengembangan informatika selaku Pelaksana teknis pengembangan Silaba; c. Unit Kerja yang membidangi hubungan Masyarakat selaku koordinator penerima pengaduan layanan publik; dan
d. Unit Kerja yang membidangi pengawasan selaku koordinator penyelesaian pengaduan layanan publik.
