PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 23
BAB 6 — EVALUASI KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
(1) Evaluasi Kinerja penyelenggara Pelayanan Publik dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi perencanaan. (2) Evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memperbaiki kinerja dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik bagi Masyarakat.
