PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 22
BAB 5 — SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
(1) Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap setiap jenis Pelayanan Publik menggunakan indikator dan metodologi survei sesuai dengan kebutuhan. (2) Hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat. (3) Indeks Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan pelayanan kepada Masyarakat.
