PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 21
BAB 5 — SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
(1) Teknik Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan melalui kuesioner. (2) Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
