PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 20
BAB 5 — SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
(1) Unit Kerja wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Survei Kepuasan Masyarakat dapat dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, yang mencakup: a. penyusunan instrumen survei; b. penentuan besaran dan teknik penarikan sampel; c. penentuan responden; d. pelaksanaan survei;
e. pengolahan hasil survei; dan f. penyajian dan pelaporan hasil.
