PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Publik dilakukan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat memberikan mandat kepada Sekretaris Utama. (3) Pembinaan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan kebijakan umum dan kebijakan teknis Pelayanan Publik. (4) Pengawasan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pelayanan Publik.
