PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 174/KA/X/2010 tentang Seragam Satuan Pengamanan; b. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 133/KA/VI/2011 tentang Senjata Api dan Peralatan Keamanan Satuan Pengamanan Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan c. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 22 Tahun 2014 tentang Gugus Keamanan Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2056); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
