PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 50
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran unit kerja Pemimpin Taktis dan Pemimpin Teknis Operasional.
