PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 96
BAB 5 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) KPA selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas dan kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA adalah sebagai berikut: a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan; b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di website www.inaproc.lkpp.go.id; c. MENETAPKAN Kelompok Kerja; d. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan; e. MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; f. MENETAPKAN:
- pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). g. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, KPA dapat: a. MENETAPKAN tim teknis; dan/atau b. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui Sayembara/Kontes. www.djpp.kemenkumham.go.id
