Pasal 97
BAB 5 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam Pasal 19, juga memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, dapat diganti dengan paling kurang Golongan III a atau disetarakan dengan Golongan III a apabila jumlah pegawai negeri yang memenuhi persyaratan terbatas; b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam pelaksanakan setiap tugas/pekerjaan.
