PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 88
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (2) Dalam keadaan tertentu, penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran PNBP melalui Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
