PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 89
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Bendahara Penerimaan menatausahakan setoran yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2). (2) Bendahara Penerimaan harus menyetorkan seluruh penerimaannya pada akhir hari kerja melalui Bank Umum dan badan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam keadaan tertentu, penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melebihi waktu 1 (satu) hari kerja setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
