PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 87
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Kepala satker yang memiliki sumber PNBP bertanggung jawab melakukan pemungutan PNBP dalam lingkungan satker yang dipimpinnya. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala satker: a. mengintensifkan perolehan PNBP; b. mengintensifkan penagihan dan pemungutan Piutang PNBP; c. melakukan pemungutan dan penuntutan denda yang telah diperjanjikan; d. melakukan penatausahaan atas PNBP yang dipungut; dan e. menyampaikan laporan atas realisasi PNBP yang dipungut. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala satker berwenang MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan PNBP.
