PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 86
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Pendapatan Negara harus disetor ke Kas Negara pada waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. (2) Penyetoran Pendapatan Negara yang dilakukan melampaui waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku terhadap keterlambatan penyetoran yang diakibatkan oleh keadaan kahar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan penyetoran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
