PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 85
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Penyetoran melalui bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a hanya dapat dilakukan untuk Pendapatan Negara tertentu. (2) Ketentuan mengenai penyetoran Pendapatan Negara tertentu melalui bank sentral mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. (3) Bank Umum dan badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b merupakan Bank Umum dan badan lainnya yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
