Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala MENETAPKAN alokasi anggaran satker berdasarkan alokasi anggaran BATAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran tidak mengalami perubahan dari Pagu Anggaran, Satker menyampaikan RKA-KL sesuai dengan Pagu Anggaran sebagai dasar penerbitan Daftar Hasil Penelaahan RKA-K/L (DHP RKA-K/L), (3) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran lebih besar dari Pagu Anggaran, Satker mengalokasikan tambahan pagu pada keluaran(output) yang www.djpp.kemenkumham.go.id
sudah ada dan atau keluaran(output) baru sehingga pagu anggaran kegiatan bertambah dan/atau volume keluaran bertambah. (4) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran lebih kecil dari Pagu Anggaran, Satker mengurangi komponen dan/atau anggaran komponen tertentu sehingga alokasi dana menjadi berkurang dan volume keluaran tetap.
