PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Biro Perencanaan menelaah kelayakan dan kesesuaian RKA Satker dengan Renstra Unit Kerja eselon II dan Pagu Anggaran. (2) Inspektorat melakukan Reviu atas RKA Satker. (3) Biro Perencanaan mengkompilasi seluruh RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi Konsep RKA BATAN beserta Arsip Data Komputer (ADK) dan data dukung lainnya untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
