PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala melalui Sestama MENETAPKAN pagu anggaran Satker berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Satker menyusun RKA berdasarkan pagu anggaran, Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Keluaran (SBK), Harga Satuan Standar BATAN (HSS BATAN) yang dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR), dan data dukung lainnya.
