Pasal 77
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran dapat dibayarkan sebelum barang/jasa diterima setelah pihak penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan bank, surat pernyataan kesediaan menyerahkan barang/jasa dan dokumen lain yang dipersyaratkan. (2) Nominal jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang sebesar nilai barang/jasa yang belum diterima. (3) Surat pernyataan kesediaan menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai jaminan untuk nilai barang/jasa tertentu yang nilai nominalnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. (4) Pengembalian pengeluaran anggaran yang telah terbit SP2Dnya pada tahun anggaran berjalan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
