Pasal 76
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Dalam kondisi akhir tahun anggaran, batas terakhir pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum tanggal terakhir pada akhir tahun. (2) Sisa dana UP dan dana yang berasal dari pembayaran langsung tahun anggaran berjalan yang masih berada pada kas bendahara, baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos pada akhir tahun anggaran, harus disetorkan ke rekening Kas Negara. (3) Sisa dana Uang Persediaan dan dana yang berasal dari pembayaran langsung tahun anggaran berjalan yang masih berada pada kas bendahara, baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening www.djpp.kemenkumham.go.id
bank/pos pada akhir tahun anggaran, yang tidak disetorkan ke rekening Kas Negara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. (4) Dalam pertanggungjawaban UP/TUP pada akhir tahun anggaran, pengajuan SPM dan SP2D GUP Nihil/PTUP dapat dilakukan melampaui tahun anggaran. (5) Batas akhir penerbitan SPM GUP Nihil/PTUP mengacu pada Peraturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
