PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 78
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran, tidak dapat digunakan pada periode tahun anggaran berikutnya. (2) Sisa pagu DIPA dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk: a. membiayai kegiatan sumber pendanaannya berasal dari PHLN/PHDN; atau b. membiayai kegiatan tertentu lainnya yang merupakan kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan.
