Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan b. Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima, dan menyimpan UP; b. melakukan pengujian dan pembayaran tagihan yang akan dibayarkan melalui UP berdasarkan perintah KPA/PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; f. menatausahakan transaksi UP, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; g. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; h. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan; i. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan diketahui KPA; j. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA serta menyampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala KPPN selaku kuasa BUN; k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya, yang meliputi:
menjaga agar kas memiliki persediaan uang tunai paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap akhir hari kerja yang berada dalam Kas Bendahara Pengeluaran;
mengamankan kas dari ketekoran, pencurian, dan/atau kesalahan pembayaran serta kesalahan lain yang mengakibatkan kerugian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
mengupayakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Satker yang belum memiliki NPWP;
menyampaikan fotokopi SPM (yang telah terbit SP2Dnya) dan SP2D untuk pengadaan barang inventaris kepada Petugas SAK dan Petugas SIMAK-BMN;
menandatangani persetujuan pembayaran pada kuitansi yang dananya berasal dari UP; dan
menandatangani SSBP dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan.
