PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah melakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b yang meliputi: a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA/PPK; b. memeriksa kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar; dan
- jadwal waktu pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; d. memeriksa kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan e. memeriksa dan menguji ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
