Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Kepala mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker; (2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker; (3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan KPA; (4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN; (5) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran; (6) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku; (7) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Kepala atau kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran; (8) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran; (9) Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, dan PPSPM.
