PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya; (2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN; www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, secara fungsional dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
