Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
Bendahara Penerimaan mempunyai tugas: a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara; b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Satker BATAN; d. membukukan seluruh penerimaaan PNBP, baik yang disetor langsung oleh wajib setor ke Kas Negara maupun yang dipungut; e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; f. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan; g. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Penerimaan dan diketahui KPA; h. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA serta menyampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari Bank untuk bulan berkenaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
