Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada Satker di lingkungan BATAN, Kepala dapat mengangkat Bendahara Penerimaan; (2) Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker; (3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN; (4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran; www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku; (6) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA; (7) Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional; (8) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
