Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h. (2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM dan tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat perubahan PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku, maka pada awal tahun anggaran KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN. (4) Dalam hal PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. (5) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), penetapan PPSPM secara otomatis berakhir. (6) PPSPM yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPSPM.
