Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) PPSPM adalah Kepala Bagian Keuangan/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Bagian Administrasi Umum/Kepala Subbagian Tata www.djpp.kemenkumham.go.id
Usaha/Pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis pada Satker berkenaan. (2) Dalam hal pada Satker tidak terdapat pejabat setingkat eselon III atau IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat MENETAPKAN Pejabat/Pegawai lainnya yang berstatus PNS pada Satker berkenaan sebagai PPSPM. (3) Pejabat/Pegawai yang memangku jabatan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memiliki jabatan/pangkat yang lebih tinggi atau sejajar dengan PPK sehingga fungsi ordonatur yang melakukan pengujian terhadap tagihan negara dapat berjalan dengan baik (check and balance). (4) Dalam hal pada Satker tidak terdapat Pejabat/Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat MENETAPKAN Pejabat/Pegawai lainnya yang berstatus PNS yang keberadaan/posisinya tidak jadi satu Bagian/Bidang dengan PPK pada Satker berkenaan. (5) PPSPM tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan PPABP.
