Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PPK dibantu oleh staf pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan efektifitas; (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, PPK menguji: a. kelengkapan dokumen tagihan; b. kebenaran perhitungan tagihan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; dan g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang dengan dokumen perjanjian /kontrak.
